Terlibat Kasus Pembunuhan, 3 WN Myanmar Dituntut 2 Tahun ...



Khairul Ikhwan - BERITA LIMA



Medan, - Tiga warga negara Myanmar dituntut hukuman masing-masing dua tahun penjara dalam kasus pembunuhan 8 rekan senegaranya. Tuntutan itu diajukan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Ketiga terdakwa masing-masing MY (15), MH (16) dan IKS (16). Mereka disidang secara terpisah, dan berlangsung secara tertutup karena masih anak-anak, Rabu (26/6/2013). Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua kasus itu berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.


Dalam sidang terdakwa MY dan MH yang dipimpin hakim Hiras Sihombing, maupun dalam sidang terdakwa IKS yang dipimpin hakim Asban Panjaitan, jaksa mengajukan tuntutan masing-masing dua tahun penjara terjadap para terdakwa.


Mereka dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindakan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain pada 5 April 2013 lalu. Dalam kasus ini, hilangnya nyawa 8 orang WN Myanmar yang berada di penampungan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan. Jaksa menilai hal itu melanggar pasal 170 ayat 2.


Atas tuntutan itu, kuasa hukum para terdakwa Khairil Anwar Hasibuan menyatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi dalam sidang selanjutnya.


'Dalam sidang pekan depan, kita akan ajukan pleidoi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di persidangan, tidak ada yang mengarah kepada tersangka melakukan perbuatan seperti yang didakwakan,' kata Hasibuan seusai sidang.


Ketiga remaja pria etnis Rohingya ini merupakan bagian dari 17 terdakwa yang akan disidang dalam kasus pembunuhan yang menewaskan 8 orang tersebut. Persidangan terdakwa lainnya dilaksanakan dalam berkas terpisah.




(rul/fdn) Demi Menebus Ijazah Anaknya, Seorang Bapak Rela Menjual Ginjalnya. Selengkapnya di 'Reportase Pagi', Pukul 04.25-05.25, hanya di TRANS TV




Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Kasus Hangat dengan judul Terlibat Kasus Pembunuhan, 3 WN Myanmar Dituntut 2 Tahun .... Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://beritalima.blogspot.com/2013/06/terlibat-kasus-pembunuhan-3-wn-myanmar.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Wednesday, June 26, 2013

Belum ada komentar untuk "Terlibat Kasus Pembunuhan, 3 WN Myanmar Dituntut 2 Tahun ..."

Post a Comment