Dituding Tak Berkomitmen Berantas Korupsi, Ahmad Yani: ICW ...


JAKARTA, BERITA LIMA.com - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani membantah pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memasukkan namanya ke dalam daftar 36 calon anggota legislatif sementara (DCS) karena dianggap memiliki komitmen lemah memberantas korupsi. Menurutnya, data ICW dibuat tanpa indikator yang jelas.


'Apa indikatornya saya tidak pro-pemberantasan korupsi? Kalau karena kritik saya ke KPK, apakah bentuk kecintaan dengan memuji dan menjilat KPK?' kata Yani saat dihubungi pada Jumat (28/6/2013) malam.


Wakil Ketua Fraksi PPP ini menyampaikan, dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama KPK yang digelar di Gedung DPR pada Kamis (27/6/2013) kemarin, dirinya mengaku melayangkan banyak kritik keras untuk mempertajam fokus KPK memberantas korupsi. Sedikitnya 16 pertanyaan keras ia layangkan pada KPK karena sampai saat ini dianggap belum fokus memberantas korupsi sesuai roadmap di bidang sumber daya alam, serta pertambangan dan pangan.


Diakui Yani, dirinya melontarkan banyak pertanyaan keras pada KPK karena dirinya menyadari bahwa KPK mulai tidak profesional. Sebagai anggota komisi yang membidangi hukum, Yani merasa perlu mengeluarkan kritik pada KPK.


'Masak saya diam saja? Seperti bagaimana BAP bisa bocor, sprindik bocor, bagaimana komisioner KPK dan Jubir KPK melakukan pertemuan dengan Nazarudin, KPK lambat dalam mengungkap kasus Bank Century,' ujarnya.


Atas dasar itu, dirinya mengaku bingung dengan data yang dikeluarkan oleh ICW. Yani mengancam akan mengambil tindakan hukum untuk ICW terkait data tersebut.


'Apa karena saya ungkap soal sumbangan asing kepada ICW terkait dengan kampanye antitembakau? Sampai hari ini kita belum pernah melihat ICW membongkar kasus korupsi yang melibatkan perusahaan asing. Menurut saya, ini tuduhan ngawur,' tegasnya.


Untuk diketahui, ICW mengeluarkan data 36 DCS yang diragukan komitmen antikorupsinya. Dalam data itu terdapat nama Ahmad Yani lantaran mendukung upaya revisi Undang-Undang KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.


Berikut ini daftar lengkap 36 caleg bermasalah:


4. Nurdiman MunirMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.


8. Priyo Budi SantosoNama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus p engadaan Al Quran dan laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar.


9. Charles Jonas Mesang Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar Rp 90 juta.


1. Edhie Baskoro YudhoyonoLaporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi.


3. Jhonny Allen Marbun Disebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga dan bandara Indonesia timur) menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang sama.


5. Ignatius MulyonoMembantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum.


6. Muhammad Nasir Audit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT Anugerah Nusantara.


7. Sutan BhatoeganaDisebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.


8. Marzuki AliePernah menyampaikan wacana pembubaran KPK. (Baca pula: Penyataan Kontroversial Marzuki Alie).


3. Said Abdullah Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.


2. Adang DarajatunTidak bersedia menyampaikan informasi keberadaan istrinya (Nunun Nurbaeti) kepada KPK saat Nunun menjadi buronan kasus travel cheque.


4. Nasir Djamil Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.


2. Vonny Anneke PanambunanMantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonny divonis 1,5 tahun penjara (Mei 2008).3. Pius LustrilanangDisebut ngotot mendukung perencanaan gedung baru Parlemen.


2. M Achmad FarialDisebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.


1. Syarifuddin Sudding Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.


PKB: 1 orang


1. Abdul Kadir KardingDisebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai. PBB: 1 orang 1. Nazaruddin SjamsuddinTerpidana kasus dana taktis KPU dan asuransi.


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Berita Hangat dengan judul Dituding Tak Berkomitmen Berantas Korupsi, Ahmad Yani: ICW .... Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://beritalima.blogspot.com/2013/06/dituding-tak-berkomitmen-berantas.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Friday, June 28, 2013

Belum ada komentar untuk "Dituding Tak Berkomitmen Berantas Korupsi, Ahmad Yani: ICW ..."

Post a Comment