Rumah Tersangka Korupsi UI Digeledah

BERITA LIMA, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 14.00 WIB di Perumahan Bilimun No. 9, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.


'Penggeledahan sampai saat ini masih berlangsung,' kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jumat (28/6).


Menurut Johan, penggeledahan tersebut serangkaian dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di Rektorat UI kemarin. Hasilnya, kata dia, akan dijadikan bahan tambahan untuk mengungkap kasus korupsi proyek pengadaan informasi teknologi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.


'Hasil penggeledahan kemarin belum disampaikan karena tim masih melakukan penggeledahan lagi,' ungkap dia.


Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di lantai 1 sampai 8 di Rektorat UI. Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Makara Mas di UI.


Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Rektor II Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan informasi teknologi perpustakaan Universitas Indonesia.


Proyek senilai Rp21 miliar itu diduga ada mark up atau penggelembungan yang mengakibatkan kerugian negara. Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 40 orang. Sebagian besar adalah pegawai UI. Salah satu yang diperiksa yaitu mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Soemantri.


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Berita Hangat dengan judul Rumah Tersangka Korupsi UI Digeledah. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://beritalima.blogspot.com/2013/06/rumah-tersangka-korupsi-ui-digeledah.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Friday, June 28, 2013

Belum ada komentar untuk "Rumah Tersangka Korupsi UI Digeledah"

Post a Comment