Geledah Kasus Riau, KPK Sita Tiga Mobil dan Apartemen


JAKARTA, BERITA LIMA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tiga mobil, satu apartemen, dan sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.


Penggeledahan tersebut berlangsung pada Kamis (20/6/2013) pekan lalu. 'Dari hasil penggeledahan terkait kasus RZ (Rusli Zainal) di tiga tempat, ada tiga buah mobil, satu apartemen Belleza nomor 8, dan ada dokumen-dokumen lain,' kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (27/6/2013).


Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi mengenai merek mobil yang disita tersebut. Johan menambahkan, dokumen-dokumen yang disita berkenaan dengan dugaan penerimaan hadiah yang dilakukan Rusli. 'Ada dugaan dokumen itu berkaitan dengan dugaan penerimaan,' ujarnya.


Saat ditanya mengenai kemungkinan KPK menjerat Rusli dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Johan mengatakan belum ada keputusan KPK untuk itu.


Sebelumnya tim penyidik KPK menggeledah tiga tempat terkait penyidikan kasus Rusli. Ketiga tempat itu adalah kantor Perwakilan Riau di Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 107 Jakarta Timur; rumah atas nama M Akil di Jalan Purwakarta Nomor 29, Jakarta Pusat; serta sebuah rumah atas nama Rahman Akil di Jalan Alam Segar 1 Nomor 9 Jakarta Selatan.


Informasi yang diperoleh BERITA LIMA, M Akil dan Rahman Akil diduga sebagai orang dekat Rusli. Keduanya adalah ayah dan anak. KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu.


Terkait pembahasan Perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Selain itu, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, dari 2001 sampai 2006. Terkait penyidikan kasus Rusli, hari ini KPK memeriksa wanita bernama Septina Primawati yang diketahui sebagai istri Rusli.






Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Kasus Hangat dengan judul Geledah Kasus Riau, KPK Sita Tiga Mobil dan Apartemen. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://beritalima.blogspot.com/2013/06/geledah-kasus-riau-kpk-sita-tiga-mobil.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Thursday, June 27, 2013

Belum ada komentar untuk "Geledah Kasus Riau, KPK Sita Tiga Mobil dan Apartemen"

Post a Comment