KPK Kembali Gali Kesaksian Terpidana Korupsi Alquran


Ilustrasi Gedung KPK (Foto:BERITA LIMA)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar, terkait penyidikan kasus pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari.'Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,' kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2013).Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci alquran dalam APBNP 2011 dan 2012.Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran terkait pengadaan penggandaan Alquran dengan terpidana Zulkarnaen Djabbar dan anaknya, Dendy Prasetya. Masing-masing sudah diganjar hukuman penjara 12 dan delapan tahun. Namun, putusan mereka belum punya kekuatan hukum tetap. (ydh)


Berita Selengkapnya Klik di Sini


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Berita Hangat dengan judul KPK Kembali Gali Kesaksian Terpidana Korupsi Alquran. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://beritalima.blogspot.com/2013/06/kpk-kembali-gali-kesaksian-terpidana.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Thursday, June 27, 2013

Belum ada komentar untuk "KPK Kembali Gali Kesaksian Terpidana Korupsi Alquran"

Post a Comment