JAKARTA, BERITA LIMA.com - Anggota Komisi III DPR RI Fahri Hamzah menganggap data Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai 36 daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang diragukan komitmen antikorupsinya sebagai analisis murahan. Bahkan, ia melakukan serangan balik dan menuduh ICW adalah lembaga antikorupsi yang tidak ingin Indonesia bebas dari tindak pidana korupsi.
'Soal tuduhan ICW bahwa saya tidak berkomitmen pada pemberantasan korupsi, saya dan PKS punya proposal 'setahun korupsi sistemik selesai' kalau ada amanah rakyat. Sementara kalau ICW, mereka tidak mau korupsi hilang sebab itu sumber proyeknya,' kata Fahri saat dihubungi pada Jumat (28/6/2013) petang.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, untuk menutup biaya operasionalnya, ICW selalu mendapatkan dana asing dari upayanya menyerang lembaga negara dan partai politik serta individu yang kritis pada pemberantasan korupsi. Dana untuk ICW, kata dia, masuk setelah ada bukti kliping dari pemberitaan di media massa.
'Begitulah cara kerjanya. Jadi, mustahil mereka bersepakat dengan saya sebab kita berbeda tujuan. Ini soal hidup dan mati lembaga mereka,' ujarnya.
Lebih jauh, Fahri juga menyampaikan bahwa KPK adalah tempat utama ICW mencari sumber pendapatan. Atas dasar itu, Fahri mengatakan, ICW sangat terpukul bila ada kritik yang ditujukan kepada KPK.
'Mereka ini (ICW) sangat tidak percaya demokrasi, otoriter, dan mengidap semacam dendam kepada orang yang berbeda. Siapa pun yang tidak sepaham akan dituduh koruptor. Pada dasarnya mereka takut kalau pendapat orang lain benar, makanya mereka melakukan kampanye hitam,' ujarnya.
Untuk diketahui, ICW mengeluarkan data 36 DCS yang diragukan komitmen antikorupsinya. Dalam data itu terdapat nama Fahri Hamzah lantaran sempat mendorong rencana pembubaran KPK.
Berikut ini daftar lengkap 36 caleg bermasalah:
4. Nurdiman MunirMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
8. Priyo Budi SantosoNama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus p engadaan Al Quran dan laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar.
9. Charles Jonas Mesang Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar Rp 90 juta.
1. Edhie Baskoro YudhoyonoLaporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi.
3. Jhonny Allen Marbun Disebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga dan bandara Indonesia timur) menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang sama.
5. Ignatius MulyonoMembantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum.
6. Muhammad Nasir Audit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT Anugerah Nusantara.
7. Sutan BhatoeganaDisebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.
8. Marzuki AliePernah menyampaikan wacana pembubaran KPK. (Baca pula: Penyataan Kontroversial Marzuki Alie).
3. Said Abdullah Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.
2. Adang DarajatunTidak bersedia menyampaikan informasi keberadaan istrinya (Nunun Nurbaeti) kepada KPK saat Nunun menjadi buronan kasus travel cheque.
4. Nasir Djamil Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
2. Vonny Anneke PanambunanMantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonny divonis 1,5 tahun penjara (Mei 2008).3. Pius LustrilanangDisebut ngotot mendukung perencanaan gedung baru Parlemen.
2. M Achmad FarialDisebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.
1. Syarifuddin Sudding Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
PKB: 1 orang
1. Abdul Kadir KardingDisebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai. PBB: 1 orang 1. Nazaruddin SjamsuddinTerpidana kasus dana taktis KPU dan asuransi.