Mantan Wali Kota Kupang Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi



Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis AlawyBERITA LIMA, KUPANG--Mantan Wali Kota Kupang, Drs. Daniel Adoe, diperiksa 5,5 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat (28/6/2013) kemarin. Daniel Adoe diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang tahun anggaran 2010 senilai Rp 2,6 miliar.


Daniel Adoe diperiksa terkait adanya surat keputusan tentang pengangkatan pejabat pembuat komitmen dan panitia pemeriksa barang. Selain itu, penentuan distribusi buku ke sekolah yang ditandatanganinya dalam proyek pengadaan buku tersebut.


Pantuan Pos Kupang di Kantor Kejati NTT, Jumat kemarin, Daniel Adoe yang mengenakan baju batik coklat diperiksa tim penyidik yang dipimpin Jaksa Oscar Douglas, dari pukul 10.00 hingga pukul 16.00 Wita.


Daniel Adoe yang didampingi tim penasehat hukum, Lorens Mega Man, S.H, dan rekan sempat keluar dari Kantor Kejati NTT sekitar pukul 12.00 Wita untuk makan siang. Ada lima pengacara yang mendampingi Daniel Adoe saat diperiksa, yakni Lorens Mega Man, S.H, Ahmad, S.H, Niko Lomi, S.H, Mikael, S.H dan Anggreni, S.H.


Lorens Mega Man, yang dihubungi menjelaskan, kliennya diperiksa sebagai saksi dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan itu terkait adanya dugaan kliennya selaku Walikota Kupang saat itu menandatangani surat keputusan pengangkatan panitia, pejabat pembuat komitmen dan panita pemeriksa.


Lorens mengatakan, saat diperiksa, kliennya membantah semua tudingan jaksa. 'Ini semua tidak benar. Itu menjadi tupoksi kepala dinas selaku pengguna anggaran. Bagaimana mungkin seorang walikota terlibat dan mengurus sekaligus merangkap pengguna anggaran. Ini kan melawan hukum bila hal itu benar,' ujar Lorens.


Tentang dokumen surat keputusan yang dimilik jaksa dan ditandatangani kliennya, Lorens mengatakan, surat keputusan ditolak kliennya. Pasalnya, surat keputusan yang disodorkan jaksa kepada kliennya adalah fotokopi.


Lorens menduga ada yang bermain dengan menandatangani surat itu seakan-akan benar, tetapi sebenarnya palsu. Untuk itu, ia selaku kuasa hukum mantan Walikota Kupang meminta SK yang asli ditemukan.


Lorens mengatakan, kliennya sangat mendukung proses hukum yang sementara berjalan. Namun kliennya sama sekali tidak terlibat, baik menentukan panitia maupun pemenang tender dalam proyek tersebut. 'Selaku wali kota saat itu klien saya tidak berwenang menentukan pemenang dalam proyek tersebut. Kami akan melihat perkembangan ke depannya seperti apa,' kata Lorens.


Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati NTT mulai menangani kasus pengadaan buku tahun anggaran 2010 di Dinas PPO Kota Kupang senilai Rp 2,6 miliar bagi seluruh SMP di Kota Kupang setelah mendapat informasi banyak buku yang tidak sesuai kontrak diterima sekolah.


Setelah ditelusuri lebih jauh dengan memeriksa para kepala sekolah, jaksa menemukan titik terang. Beberapa kepala sekolah yang diperiksa jaksa mengaku buku yang didistribusi rekanan ke sekolah kurang. Fakta itu ditemukan setelah pihak sekolah mengecek jumlah buku yang diterima dengan daftar buku yang dilampirkan dalam kontrak. Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sekitar 30 kepala sekolah SMP di Kota Kupang. Namun jaksa belum menetapkan satupun tersangkanya.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Domu P Sihite, S.H, yang dihubungi beberapa waktu lalu menegaskan, jajarannya masih perlu melakukan evaluasi lagi sebelum menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2010 di Kota Kupang.


Evaluasi itu berupa penajaman pemeriksaan guna menentukan tersangka yang kongkrit dalam kasus pengadaan buku senilai Rp 2,6 miliar. 'Lewat evaluasi itu tidak akan ada perbedaan persepsi antar-tim. Untuk itu harus samakan persepi, namun tidak lepas dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan selama ini,' ujar Domu kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/5/2013) sore.


Ia menjelaskan, penetapan seorang tersangka dibutuhkan alat bukti yang cukup. Alat bukti dapat diperoleh pada masa penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi.


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Berita Hangat dengan judul Mantan Wali Kota Kupang Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://beritalima.blogspot.com/2013/06/mantan-wali-kota-kupang-tersangkut_29.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Saturday, June 29, 2013

Belum ada komentar untuk "Mantan Wali Kota Kupang Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi"

Post a Comment