RUU Ormas Ancam Aktivis Anti Korupsi

Jika Pemerintah dan DPR ngotot mengesahkan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang, materinya diyakini bisa menjadi ancaman bagi aktivis dan organisasi anti korupsi. Substansinya bbisa menabrak konsep partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang sudah diatur dalam UU Pembenrantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.


Penilaian itu antara lain disampaikan Hifdzil Alim. 'RUU Ormas ini harusnya mengatur orang yang ada di dalamnya, bukan Ormasnya. Akibatnya yang terjadi, semua orang yang ingin menyuarakan khususnya aktivis anti korupsi bisa dibredel dan represif,' ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Madaitu di Jakarta, Sabtu (29/6).


Menurutdia,persoalan negeri ini bukanlah Ormas, melainkan korupsi yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa. Sayang, RUU Ormas justru memuat materi yangtidak memenuhi kaidah politik dan hukum.Sebagian aturannya bisa dipakai untuk 'membunuh' Ormas, termasuk LSM anti korupsi.


Hifdzil berpendapat, jika rancangan regulasi itu disahkan, boleh jadi LSM anti korupsi semisal ICW dan Pukat UGM terancam bubar, dan para aktivisnya terancam pidana.Kegiatan mereka bisa dianggap mengganggu stabilitas politik negara. 'Kalau sudah begitu, ke depan media akan sulit memuat dan menyuarakan anti korupsi. RUU Ormas ini menyetop obat penyakit yang sangat akut,' imbuhnya.


Ia berpendapat, DPR seolah sesat dalam membuat RUU Ormas. Pasalnya, RUU ormas membungkam masyarakat dalam berkreasi, beraktivitas, berpendapat dan membunuh hak turut serta peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Ia menengarai ngotot nya DPR untuk mengesahkan rancangan regulasi itu lantaran telah disusupi kepentingan politik 2014 oleh partai tertentu.


Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menambahkan, RUU Ormas seharusnya membungkam koruptor, bukan malah memberangus organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, RUU Ormas membungkam aktivis anti korupsi bersuara keras terhadap kejahatan luar biasa itu. 'Dengan adanya regulasi mengatur Ormas ini, untuk membungkam kami bersuara keras terhadap pembersihan dari korupsi,' ujarnya.


Anggota Badan Pekerja ICW,Emerson Yuntho, menilai RUU Ormas tak dibutuhkan. Ironisnya, DPR cenderung membuat regulasi yang tak dibutuhkan masyarakat. Akibatnya, kinerja DPR tak dihargai masyarakat. Ia menduga Pemerintah dan DPR terganggu dengan keberadaan Ormas. 'Atau mungkin dianggap mengganggu keamanan stabilitas politik. Padahal, pengungkapan korupsi cenderung melibatkan pejabat yang punya otoritas. RUU Ormas ini semangatnya untuk membungkam masyarakat sipil,' tandasnya.


Emerson khawatir jika ICW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pejabat tinggi, ICW dianggap mengganggu stabilitas. Akibatnya, pembungkaman terhadap Ormas maupun LSM yang consern terhadap anti korupsi dapat dibungkam. 'Kami bulat menolak RUU Ormas tanpa pengecualian,' ujarnya.


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Berita Hangat dengan judul RUU Ormas Ancam Aktivis Anti Korupsi. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://beritalima.blogspot.com/2013/06/ruu-ormas-ancam-aktivis-anti-korupsi.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Saturday, June 29, 2013

Belum ada komentar untuk "RUU Ormas Ancam Aktivis Anti Korupsi"

Post a Comment