Sunday, June 30, 2013

Fahri: KPK Anggap Setiap Orang Makhluk Korupsi JPNN

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Fahri Hamzah terus melontarkan kritik terhadap cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri menilai cara pandang KPK terhadap korupsi justru salah.


'KPK misalnya beranggapan bahwa bangsa ini memiliki kultur korupsi. Mereka mengasumsikan seluruh penduduk sebagai makhluk korupsi. Itulah cara KPK mengindetifikasikan korupsi,' kata Fahri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/6).


Menurutnya, KPK hanya memandang korupsi sebagai kejahatan orang per orang, bukannya sebuah produk dari sistem. Akibatnya, sambung Fahri, KPK mendukung protokol yang represif dalam pemberantasan korupsi.


'Mereka lompat ke penyadapan orang. Lihat saja mayoritas kasus korupsi yang ditangani KPK itu adalah hasil penyadapan,' ujar wakil sekretaris jenderal di partai yang tengah diguncang dugaan skandal suap kuota impor daging sapi itu.


Padahal, lanjut Fahri, masalah korupsi di Indonesia bukanlah kejahatan orang per orang, melainkan kesalahan sistem birokrasi yang buruk. Kekeliruan cara pandang pemberantasan korupsi ini dinilainya telah memakan korban orang baik.


Oleh karena itu Fahri mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendorong perombakan sistem pemberantasan korupsi. Ia menegaskan, hal ini penting agar setiap orang bisa melakukan tugas sesuai rambu-rambu yang penuh kepastian.


'Itulah esensi negara hukum demokrasi. Aturan terbuka dengan makna yang yang pasti. Institusi lebih transparan sehingga pengawasan itu kuat, dan kultur itu lebih egaliter,' pungkasnya. (dil/jpnn)


Perusakan Fasilitas Milik Polri Oleh Masyarakat Capai 58 Kasus


Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palu, Minggu, mengatakan kondisi tersebut sangat memprihatinkan, dan itu membuktikan hubungan Polri dan masyarakat belum harmonis.


Sementara itu selama 2012 terdapat 85 fasilitas Polri yang dibakar dan dirusak masyarakat, yang terdiri dari 56 kantor polisi, 18 mobil polisi, 10 motor polisi, dan satu rumah dinas polisi.


Sedangkan pada 2011 terdapat 65 fasilitas Polri yg dirusak, terdiri dari 48 kantor polisi, 12 mobil polisi, dan 5 rumah dinas. Dan pada 2010 jumlahnya lebih kecil lagi, hanya 20 kantor polisi yang dirusak massa.


'Kini, hanya waktu enam bulan di tahun2013 ada 58 fasilitas Polri yang dirusak dan dibakar warga saat terjadi amuk massa,' kata Neta yang menyatakan hal itu dalam rangka menyambut HUT ke-67 Polri.


Aksi perusakan dan pembakaran fasilitas Polri itu terjadi hampir merata di seluruh wilayah Indonesia. Wilayah yang terbanyak terjadi amuk massa terhadap fasilitas Polri terjadi di Sumatera Utara dan Papua.


Amuk massa ini dipicu benturan dengan jajaran bawah Polri.


Menurut Neta, benturan itu menunjukkan Polri gagal meningkatkan kualitas jajaran bawah.


Dia juga mengatakan sebagian besar aksi perusakan pada fasilitas Polri itu dikarenakan rasa jengkel rakyat terhadap sikap arogan, represif, dan keberpihakan polisi pada para pengusaha.


Sikap nekat rakyat melawan polisi itu muncul karena warga merasa tidak punya harapan lagi untuk mendapatkan keadilan.


'Jika Polri tidak segera membenahi kondisi ini, permusuhan polisi dengan rakyat akan semakin marak,' katanya.


Sementara itu Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto mengaku akan meningkatkan reformasi birokrasi di jajarannya menyambut Hari Bhayangkara ke-67.


Dia juga meminta aparat Brimob untuk tampil tidak garang di depan masyarakat. 'Meski tidak garang harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya,' katanya.


Orang yang bahagia ialah yang dijauhkan dari fitnah-fitnah dan orang yang bila terkena ujian dan cobaan dia bersabar((HR. Ahmad dan Abu Dawud))


Rusli Zainal Juga Diduga Lakukan Praktik Pencucian Uang Hasil ...


Warta Kota/Henry Lopulalan


Gubernur Riau, Rusli Zainal, menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). KPK resmi menahan Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap PON Riau serta kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau. (Warta Kota/Henry Lopulalan)




BERITA LIMA, JAkARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW), meyakini Gubernur Riau Rusli Zainal tak hanya terlibat kasus dugaan korupsi PON Riau dan izin kehutanan di Riau. Namun, Ketua DPP Partai Golkar itu dinilai telah melakukan pencucian dari hasil korupsi.


'Kita yakin RZ (Rusli Zainal) nggak hanya korupsi tapi juga lakukan pencucian uang (money laundering) hasil korupsi,' kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho saat dihubungi, Minggu (30/6/2013).


Sebab itu, jelas Emerson sudah sepatutnya Rusli Zainal dijerat dengan UU tindak pidana pencucian uang. Menurut Emerson, setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi akan mengupayakan agar uang hasil korupsinya tidak terdeteksi. Caranya adalah dengan melakukan pencucian uang.


'ICW minta KPK telusuri juga dugaan pencucian uang Rusli Zainal,' ujarnya. KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Gubernur Riau, Rusli Zainal. Penyitaan tersebut terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi PON Riau.


Juru Bicara KPK mengatakan pihaknya menyita tiga buah mobil, satu buah apartemen Beleza, dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan kader partai Golkar itu terkait kasus PON Riau. Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan penyelidik KPK disejumlah tempat beberapa waktu lalu.


'3 buah mobil, 1 apartemen Bellezza no. 8 dan dokumen2 lain, di antaranya dokumen tersebut ada penerimaan gratifikasi terkait Pon Riau,' kata Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Kamis (27/6/2013).


Ketiga mobil tersebut diketahui telah berada di pelataran parkir gedung KPK. Ketiga mobil tersebut yakni, Honda Freed warna hitam bernopol B 130 LAK, Honda Accord warna Hitam bernopol B 11 SY, dan Honda Jazz warna merah bernopol B 517 TY. Pada mobil honda Jazz terlihat stiker tulisan dan gambar Barbie. Sementara pada Honda Freed terlihat stiker tulisan dan gambar club sepak bola Barcelona dan Qatar Foundation, Unicef.


Johan memastikan jika penyitaan tersebut sampai saat ini belum mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, dia tak menampik jika penyitaan tersebut merupakan bagian penelusuran aset Rusli Zainal yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.


'Itu bagian dari asset tracking. Belum ada TPPU,' kata Johan. Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh KPK. Rusli dijerat tiga perkara tindak pidana korupsi.


Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar tersebut melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.


Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.


Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.


Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Pentingnya Justice Collaborator Ungkap Kasus Kejahatan ...




BERITA LIMA, JAKARTA - Kosasih Abbas, terpidana kasus dugaan korupsi Solar Home System di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, telah meraih penghargaan pertama Senarai Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama), pemberantasan korupsi di awal tahun 2013. Dia mendapat penghargaan berupa pembebasan bersyarat. Selain Kosasih, pihak yang turut mendapat penghargaan yakni tersangka penggelapan pajak, Vincentius Amin Sutanto.


Kini, masih di tahun 2013, terobosan dilakukan oleh Hakim Agung Dr. Artidjo Alkostar, Prof. Dr. Surya Djaya dan Sri Murwahyuni dalam putusan bernomor No:920K/Pid.sus/2013, yang menjatuhkan vonis ringan bagi Thomas Claudius Ali Junaidi, Justice Collaborator kasus Narkotika. Seperti diketahui, di tahun sebelumnya, penghargaan berupa pemberian remisi tambahan dan pembebasan bersyarat terhadap Justice Collaborator Kasus korupsi diperoleh Mindo Rosalina Manulang, Agus Chondro, Sukotjo Bambang serta penghargaan berupa perlindungan hukum terhadap whistleblower kasus illegal logging Tony Wong dan sederet kasus lainnya yang tidak muncul di permukaan, semakin menegaskan prospek implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana atau Whistleblower dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dalam perkara tindak pidana tertentu dan Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPK, POLRI, Kejaksaan Agung RI dan LPSK Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi pelapor dan Saksi Pelaku yang bekerjasama, lambat tapi pasti, kian membaik.'Kondisi ini tak hanya menunjukan prospek yang kian membaik, tetapi juga memberikan kepastian hukum penghargaan negara terhadap sang justice collaborator yang berani mengungkap jaringan kejahatan terorganisir. Meski dari segi kuantitas penerapannya masih minim dan masih ditingkat pusat, setidaknya sejumlah terobosan yang dilakukan aparat penegak hukum ini perlu dijadikan panutan dan praktik terbaik implementasi pemberian perlindungan dan penghargaan terhadap sang justice collaborator,' kata Juru Bicara KPK, Maharani Siti Shophia dalam keterangan persnya, Minggu (30/6/2013).Menurutnya, peran seorang Justice Collaborator dalam mengungkap suatu kejahatan terorganisir sangat besar dan informasinya sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan kejahatan yang selama ini tertutup sangat rapi. Sehingga, ujarnya, sudah sepantasnya seorang Justice Collaborator menerima penghargaan dari negara, sebagaimana ketentuan dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan Konvensi international lainnya dalam melawan kejahatan serius selama ini.Untuk itu, kata Maharani, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) menilai, penerapan ketentuan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPK, POLRI, Kejaksaan Agung RI dan LPSK Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi pelapor dan Saksi Pelaku yang bekerjasama merupakan salah satu Metode dan alat jitu bagi percepatan pemberantasan kejahatan terorganisir di Indonesia.


'Sehingga, upaya pemberantasan kejahatan terorganisir melalui perlindungan dan pemberian penghargaan terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator perlu didukung bersama, agar kejahatan serius tidak makin berkembang di Indonesia,' kata Maharani.Sementara dalam rangka meningkatkan peran aparat penegak hukum lainnya di daerah dan percepatan implementasi perlindungan terhadap Justice Collaborator, LPSK menggelar Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Se-Indonesia dengan tema sinergitas dalam memberikan perlindungan kepada Justice Collaborator (Saksi Pelaku yang Bekerjasama) terutama pada kejahatan terorganisir seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM yang berat, narkotika, perpajakan, perdagangan orang, dan perbankan. Acara yang digelar pada 1-2 Juli 2013 ini mengundang seluruh perwakilan aparat penegak hukum di daerah terpilih.


Bertempat di hotel Sanur Paradise Plaza Hotel- Denpasar Bali, acara ini dihadiri 120 peserta yang terdiri dari perwakilan POLRI di beberapa Polda se-Indonesia, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, KPK, PPATK, BNN, BNPT, Kementerian Hukum dan HAM, Oditur Militer, Mahkamah Militer, Polisi Militer.


Kejaksaan Segera Ungkap TSK Kasus Korupsi Stadion Melawi




Kajari Melawi : Kami Kekurangan Personel Laporan Wartawan BERITA LIMA Pontianak, Ali Anshori

BERITA LIMA MELAWI, - Kejaksaan Negeri Sintang, akan segera mengungkap para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Melawi. Pasalnya kejaksaan sudah mendapat hasil audit dari BPK sejak beberapa waktu lalu.


'Tersangkanya sudah ada, tapi kita masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP, kalau kemarin kan baru cuplikan, yang jelas sudah ada tersangkanya dalam kasus pembangunan gor (stadion) ini,' kata Kajari Melawi Moch Djumali kepada BERITA LIMA Minggu (30/6/2013).


Sebagaimana diketahui, hasil investigasi yang dilakukan oleh BPK Provinsi beberapa waktu lalu, kerugian negara dalam kasus pembangunan stadion tersebut mencapai Rp 2 miliar lebih. Namun demikian, kejaksaan belum bisa merincikan kerugian yang dimaksud.


'Hasil audit dari BPKP sudah diketahui, meskipun belum berupa buku, hanya cuplikan. Namun dengan adanya kerugian tersebut penanganan kasus itu kita tingkatkan dari penyelidikan sekarang menjadi penyidikan,' kata Kajari Sintang kala itu.


Penanganan kasus korupsi stadion sepak bola Melawi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2010 silam. Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat dalam mark up pembangunan tersebut.


Pembangunan stadion Melawi dibangun melalui APBD Melawi dengan tiga tahun anggaran sebesar Rp 8,5 miliar, untuk tahun 2007 dianggarkan sebesar Rp 1,9 miliar tahun 2008 dianggarkan Rp 4 miliar dan tahun 2009 sebesar Rp 1,7 miliar.


Proyek itu berada pada dinas PU Melawi. Sementara yang mengerjakan proyeknya adalah PT Narasumber Cahyadi Sejati. Sedangkan tahun berikutnya dikerjakan oleh perusahaan joint, PT Narasumber Cahyadi Sejati, PT Prisma Nusa Perdana dan PT Pijar Nusantara Sakti.


Djumali mengakui, penanganan kasus tersebut cukup memakan waktu. Hal ini karena personel yang dimiliki kejaksaan sangat terbatas, sementara wilayah hukum yang ditangani ada dua, yakni Kabupaten Sintang dan Melawi.


'Untuk saat ini kita hanya memiliki tujuh jaksa saja, sementara wilayah kerja kita ada dua, tujuh jaksa dengan perkembangan dua kabupaten kita tidak kuat lagi, sementara Melawi yang dulunya polsek ada delapan menjadi sebelas, sementara di Sintang mencapai 16, belum lagi kasus korupsi yang sidangnya harus ke Pontianak' bebernya.


Kajari mengatakan, banyak sekali kasus yang ditangani kejaksaan, baik di Kabupaten Sintang maupun di Melawi. 'Belum lagi adanya pelimpahan dari BPK atas temuan kerugian di rumah sakit itu, kita juga kan harus melaksanakan juga, itu juga belum apa-apa, nanti akan kita periksa setelah kasus gor itu keluar,' pungkasnya.


Kejaksaan Segera Ungkap TSK Kasus Korupsi Stadion Melawi




Kajari Melawi : Kami Kekurangan Personel Laporan Wartawan BERITA LIMA Pontianak, Ali Anshori

BERITA LIMA MELAWI, - Kejaksaan Negeri Sintang, akan segera mengungkap para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Melawi. Pasalnya kejaksaan sudah mendapat hasil audit dari BPK sejak beberapa waktu lalu.


'Tersangkanya sudah ada, tapi kita masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP, kalau kemarin kan baru cuplikan, yang jelas sudah ada tersangkanya dalam kasus pembangunan gor (stadion) ini,' kata Kajari Melawi Moch Djumali kepada BERITA LIMA Minggu (30/6/2013).


Sebagaimana diketahui, hasil investigasi yang dilakukan oleh BPK Provinsi beberapa waktu lalu, kerugian negara dalam kasus pembangunan stadion tersebut mencapai Rp 2 miliar lebih. Namun demikian, kejaksaan belum bisa merincikan kerugian yang dimaksud.


'Hasil audit dari BPKP sudah diketahui, meskipun belum berupa buku, hanya cuplikan. Namun dengan adanya kerugian tersebut penanganan kasus itu kita tingkatkan dari penyelidikan sekarang menjadi penyidikan,' kata Kajari Sintang kala itu.


Penanganan kasus korupsi stadion sepak bola Melawi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2010 silam. Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat dalam mark up pembangunan tersebut.


Pembangunan stadion Melawi dibangun melalui APBD Melawi dengan tiga tahun anggaran sebesar Rp 8,5 miliar, untuk tahun 2007 dianggarkan sebesar Rp 1,9 miliar tahun 2008 dianggarkan Rp 4 miliar dan tahun 2009 sebesar Rp 1,7 miliar.


Proyek itu berada pada dinas PU Melawi. Sementara yang mengerjakan proyeknya adalah PT Narasumber Cahyadi Sejati. Sedangkan tahun berikutnya dikerjakan oleh perusahaan joint, PT Narasumber Cahyadi Sejati, PT Prisma Nusa Perdana dan PT Pijar Nusantara Sakti.


Djumali mengakui, penanganan kasus tersebut cukup memakan waktu. Hal ini karena personel yang dimiliki kejaksaan sangat terbatas, sementara wilayah hukum yang ditangani ada dua, yakni Kabupaten Sintang dan Melawi.


'Untuk saat ini kita hanya memiliki tujuh jaksa saja, sementara wilayah kerja kita ada dua, tujuh jaksa dengan perkembangan dua kabupaten kita tidak kuat lagi, sementara Melawi yang dulunya polsek ada delapan menjadi sebelas, sementara di Sintang mencapai 16, belum lagi kasus korupsi yang sidangnya harus ke Pontianak' bebernya.


Kajari mengatakan, banyak sekali kasus yang ditangani kejaksaan, baik di Kabupaten Sintang maupun di Melawi. 'Belum lagi adanya pelimpahan dari BPK atas temuan kerugian di rumah sakit itu, kita juga kan harus melaksanakan juga, itu juga belum apa-apa, nanti akan kita periksa setelah kasus gor itu keluar,' pungkasnya.


Bimbim "Slank" Yakin Pengadilan Kasus Cebongan Akan Transparan


Band Slank, dengan formasi Kaka (vokal), Bimbim (drum), Abdee Negara (gitar), Ridho Hafiedz (gitar), dan Ivanka (bas), tampil sebagai bintang tamu pada malam Gala Show (babak eliminasi) kedua X Factor Indonesia, yang digelar di Studio 8 RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (1/3/2013) malam.


YOGYAKARTA, BERITA LIMA.com -- Bimo Setiawan Almachzumi, yang dikenal dengan nama Bimbim sebagai drummer band Slank, yakin bahwa proses pengadilan 12 terdakwa anggota Kopassus terkait kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan berjalan transparan.


'Pastilah, di zaman sekarang tidak ada yang bisa ditutup-tutupi, pasti akan transparan,' ujar Bimbim dalam wawancara di luar jumpa pers festival musik Soundrenaline 2013 di Sleman, Sabtu (30/6/2013) malam.


Bimbim mengungkapkan, zaman sekarang sudah banyak media yang meliput jalannya rangkaian sidang. Jadi, tidak ada yang akan berani menutup-nutupi prosesnya.


Menurut Bimbim, peristiwa penyerangan Lapas Cebongan, yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY, merupakan cermin dari hukum yang tidak berjalan dan masyarakat yang tak percaya akan penegakan hukum di negara ini. 'Jadi, mulai anak STM sampai dengan 12 oknum anggota Kopassus main hakim sendiri. Kalau hukum dijalankan, pasti tertib,' tekannya.