Dugaan kejanggalan kasus kerjasama Indosat

Reporter : Idris Rusadi Putra



Kasus kerjasama antara Indosat dengan IM2 dalam penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz atau signal 3G masih terus memanas. Kerjasama yang disebut merugikan negara Rp 1,8 triliun berujung pada perubahan tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). Perubahan ini menunjukkan bahwa JPU mengakui bahwa dakwaan-nya salah.


Dalam kasus ini, Indar Atmanto, selaku terdakwa kasus penggunaan frekuensi Indosat-IM2 3G menilai Jaksa membuat seolah-olah dirinya patut dihukum. Dan kecurigaan kejanggalan proses hukum mulai terkuak.


'Kesalahan ini tidak bisa ditolerir karena sangat fatal, JPU tidak bisa beralasan karena pihaknya salah ketik, ini seolah-olah mengesankan ada pelanggaran UU Telekomunikasi, oleh karena itu dakwaan Jaksa harus ditolak,' ucap Indar dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (30/6).


Indar mengatakan, kesalahan pertama dalam tuntutan ini adalah perjanjian kerjasama Indosat-IM2 adalah perbuatan korporasi, bukan perbuatan orang perseorangan. Dalam hal ini Indar adalah Direktur Utama yang mewakili atas nama IM2. Oleh karena itu dakwaan ada kesalahan subjek hukum atau error in persona.


'Perjanjian Kerjasama (PKS) dilaksanakan oleh seluruh fungsi organisasi dan karyawan PT IM2 dan PT Indosat, sesuai tugas dan fungsi masing masing. Bahwa PT IM2 atau PT Indosat tidak pernah menuntutatas tindakan menandatangani PKS,' jelasnya.


Kesalahan yang lain yang disebut Indar adalah Jaksa tidak bisa membuktikan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang peran pelaku pidana sebagai orang yang melakukan dan yang menyuruh melakukan. Dalam tuntutan, Jaksa tidak berhasil menemukan bagaimana terdakwa melakukan dan menyuruh melakukan tindak pidana korupsi.


Kesalahan fatal lain nya menurut Indar adalah, jaksa telah mengabaikan bukti-bukti dari Menteri Kominfo sebagai pejabat yang berwenang di sektor telekomunikasi sesuai UU 36 Tahun 1999, hanya untuk kepentingan menghukum.


Indar mempertanyakan kenapa jaksa penuntut umum tidak menjawab pertanyaan tentang kejanggalan-kejanggalan penanganan kasus ini yang berawal dari laporan LSM KTI ke kejati jawa barat sampai proses penuntutan.


'Ini mengkhawatirkan, sebab dengan tidak dijawabnya pertanyaan-pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dalam reliknya, maka akan ditangkap sebagai suatu kebenaran oleh masyarakat,' ujarnya.


Sekadar diketahui, kasus ini adalah lanjutan dari laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara pada awal 2012 silam. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Kasus Hangat dengan judul Dugaan kejanggalan kasus kerjasama Indosat. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://beritalima.blogspot.com/2013/06/dugaan-kejanggalan-kasus-kerjasama.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Saturday, June 29, 2013

Belum ada komentar untuk "Dugaan kejanggalan kasus kerjasama Indosat"

Post a Comment