Kejagung Diminta Libatkan KLH dalam Penyidikan Kasus Chevron


JAKARTA- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menuai kritik. Kejagung seharusnya bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam menyidik kasus ini.'Dulu ada kerjasama KLH, Polri, dan Kejagung. Artinya dalam menetapkan dakwaan harus minta petimbangan, gabungan penyidikan,' ujar Asisten Deputi Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 KLH, Wirjono Koesmoedjihardjo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, (29/6/2013).Hal itu kata dia, juga diatur dalam UU Lingkungan Hidup. Sehingga jika dikoordinasikan diharapkan tidak terjadi kesalahan proses hukum, di mana tidak semua penyidik memahami sejumlah ketentuan teknis dalam aturan tersebut.'Sesuai dengan UU kami, bahwa kalau ada pelanggaran lingkungan, itu ada gabungan penyidikan, diatur dalam bab penyidikan. Kemudian, alat bukti itu hasil dari penyidikan dan diserahkan ke jaksa penuntut,' tegasnya. Dia mengungkapkan, putusan yang dinilai kontroversial terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri, dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompu inilah yang langsung disikapi Sekretaris Kabinet (Setkab) Dipo Alam. 'Begitu ada putusan CPI, yakni PT GPI dan Sumigita, langsung Seskab memanggil semua, jadi sebelum ini tidak ada putusan yang sampai Seskab turut campur, karena ada hal di luar kebiasaan,' ungkap dia.Dia juga mengkritik kinerja BPKP yang dianggap membingungkan dengan menyebut ada dugaan kerugiaan negara atas proyek bioremediasi tersebut. Menurutnya, pernyataan BPKP soal kerugian negara itu bertentangan dengan hasil audit Badan Pemerisa Keuangan (BPK) periode 2003-2012 yang tidak menemukan ada penyimpangan.'Apa iya hasil audit berkala bisa dipatahkan secara sesaat. Saat ini BPKP kelabakan dan minta data ke KLH. Saat itu Bu Neli, Deputi kami, sampaikan untuk yakinkan audiens peserta rapat, bahwa perizinan CPI tidak ada masalah. Bu Neli juga jelaskan, proses izin adalah perpanjangan,' bebernya. (ugo)


Berita Selengkapnya Klik di Sini


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Kasus Hangat dengan judul Kejagung Diminta Libatkan KLH dalam Penyidikan Kasus Chevron. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://beritalima.blogspot.com/2013/06/kejagung-diminta-libatkan-klh-dalam.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Saturday, June 29, 2013

Belum ada komentar untuk "Kejagung Diminta Libatkan KLH dalam Penyidikan Kasus Chevron"

Post a Comment