Rekanan PLN Didakwa Korupsi Rp 46,1 Miliar


JAKARTA, BERITA LIMA.com - Mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek outsourcing roll out customer information system-rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang 2004-2006. Akibatnya, negara dianggap mengalami kerugian sekitar Rp 46,1 miliar.


Menurut tim jaksa KPK, Gani telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek CIS RISI yang telah memperkaya Gani, PT Netway Utama, dan sejumlah pihak lainnya. Perbuatan korupsi tersebut, menurut jaksa, dilakukan bersama-sama Eddie Widiono Suwondho, Margo Santoso, dan Fahmi Mochtar. Eddie merupakan mantan Direktur Utama PT PLN yang divonis lima tahun penjara dalam kasus ini.


'Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melaksanakan pengadaan CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang dengan melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar PT PLN,' kata jaksa Risma Ansyari.


Menurut jaksa, Eddie selaku Dirut PT PLN melakukan penunjukan langsung kepada PT Netway sebagai rekanan proyek CIS RISI. Penunjukan langsung dilakukan setelah ada kesepakatan antara Gani dengan Eddie. Jaksa Risma mengatakan, proyek yang sudah berjalan di PT PLN Disjaya dan Tangerang sejak tahun 1994 ini dihidupkan kembali pada sekitar tahun 2000.


Eddie meminta Gani untuk mengajukan proposal dan melakukan presentasi untuk proyek tersebut. Gani pun mengajukan proposal pengadaan proyek dengan asumsi anggaran sebesar Rp 905,6 miliar.


'Terdakwa atas kesepakatan tersebut mempersiapkan proposal kegiatan CIS RISI pada PT PLN Disjaya dan Tangerang yang pelaksanaannya direncasan selama lima tahun dengan biaya Rp 905 miliar,' ujar jaksa.


Tim jaksa KPK juga menilai, ada mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan proyek CIS RISI tersebut. Dari proyek ini, PT Netway Utama mendapatkan pembayaran senilai total Rp 92 miliar, padahal pembebanan biaya yang seharusnya atas pengadaan proyek tersebut adalah Rp 46,089 miliar. Sehingga selisihnya sebesar Rp 46,189 miliar telah memperkaya Gani atau PT Netway, dan sejumlah pihak lainnya.


Selain proyek CIS RISI, Gani didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan outsourching pengelolaan sistem manajemen pelanggan atau customer management system (CMS) berbasis teknologi di PT PLN Disjatim.


'Secara melawan hukum telah melakukan pengadaan CMS tahun 2008 dengan melanggar ketentuan Anggaran Dasar PT PLN,' kata jaksa Risma.


Kali ini terdakwa Gani berkongkalikong dengan eks Manajer Utama PT PLN Disjatim, Hariadi Sadono untuk memuluskan penunjukan langsung perusahaannya sebagai rekanan proyek CMS. Proyek CMS di PLN Disjatim dilakukan pada tahun 2004-2008.


Selama periode tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebanyak Rp69,9 miliar akibat proyek CMS. Dalam kasus ini, Hariadi Sadono telah divonis hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret 2010 lalu.


'Dalam proyek CMS PLN Disjatim, terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp68,5 miliar dan Hariadi sebesar Rp560 juta,' papar Jaksa Asrul Alimina di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mathius Samiadji.


Terdakwa Gani didakwa menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ancamannya, hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar. Atas dakwaan jaksa KPK, pihak Gani tidak mengajukan keberatan. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.






Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Berita Hangat dengan judul Rekanan PLN Didakwa Korupsi Rp 46,1 Miliar. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://beritalima.blogspot.com/2013/06/rekanan-pln-didakwa-korupsi-rp-461.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: _ - Wednesday, June 26, 2013

Belum ada komentar untuk "Rekanan PLN Didakwa Korupsi Rp 46,1 Miliar"

Post a Comment